Nama

e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S
Versi
1.3

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.

Pokok Perubahan :

  • Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
  • Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46
Pengguna
Wajib Pajak Orang Pribadi
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29