Nama

e-SPT Masa PPh Jasa Lain
Versi
2.0

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Pengguna
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh)